REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengungkapkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibaru di kawasan Tanah Abang itu jelas keliru dan melanggar beberapa aturan. Yakni, perda tentang rencana detail tata ruang, perda tentang ketertiban umum, dan Undang-undang tentang lalu lintas.
"Kan itu jelas berdasarkan pengamatan kami dari Fraksi PDIP jelas-jelas melanggar beberapa aturan, dua perda dilanggar sekaligus dan satu UU dilanggar, inilah yang kita soroti. Kita ingin beri masukan agar kebijakan yang salah itu diperbaiki. Sifat kita niat kita hanya sebatas itu," tuturnya, Kamis (29/3).
Syarat DPRD bisa menginterpelasi lembaga eksekutif yaitu sekurang-kurangnya ada 15 anggota DPRD dari dua fraksi yang setuju menggunakannya. Gembong pun mengklaim telah memenuhi persyaratan formal tersebut.
Sejauh ini, di luar PDIP, Fraksi Partai Nasdem termasuk yang akan ikut menginterpelasi Pemprov DKI terkait persoalan di Tanah Abang. "Sudah lebih dari satu fraksi. Persyaratan formalnya kan 15 orang lebih dari satu fraksi. Sudah lebih dari cukup persyaratannya, tinggal kita menunggu saja kapan kita dorong ke pimpinan," katanya.
Gembong melanjutkan, penggunaan hak interpelasi terhadap Pemprov DKI Jakarta hanya fokus untuk menyelesaikan persoalan penutupan Jalan Jati Baru di kawasan Tanah Abang. Penggunaan interpelasi itu, katanya, tidak akan merembet ke persoalan lain.
"Interpelasi ini kita gunakan, kita pagari hanya fokus pada persoalan Tanah Abang, soal penutupan jalan di Jalan Jatibaru. Kita enggak akan merembet ke yang lain-lain. Kita fokus di situ agar konsentrasi dan energi kita hanya sebatas bagaimana memperbaiki kebijakan gubernur yang salah ketika menetapkan penutupan jalan," ujarnya.