Jumat 30 Mar 2018 19:28 WIB

Tiga Calon Kepala Daerah di Jatim Terancam tak Bisa Nyoblos

Jika calon kepala daerah ini berada di luar Jatim, maka tidak bisa memberikan suara

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (tengah) berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2).
Foto: Antara/Reno Esnir
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (tengah) berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tiga calon kepala daerah di Jawa Timur berstatus tersangka yang terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tak bisa mencoblos pada hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, 27 Juni 2018. Tiga calon kepala daerah berstatus tersangka dan saat ini sedang menjalani masa tahanan, masing-masing Bupati Jombang Nyono Suharli yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Kalau saat hari H yang bersangkutan berada di luar wilayah maka tidak bisa (mencoblos)," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (30/3).

Calon bupati pejawat yang juga pernah menjabat Ketua DPD Golkar Jatim tersebut ditangkap lantaran diduga menerima sejumlah uang suap terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. Berikutnya, Calon Wali Kota Malang yang juga pejawat, Mochammad Anton, yang saat ini ditahan di Rutan Cabang Guntur karena diduga terlibat kasus suap terkait pembahasan APBDP Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Satu lagi adalah Ya'qud Ananda Gudban juga calon Wali Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akibat kasus yang sama dengan penahanan Mochammad Anton.

Menurut Arief Budiman, pihaknya juga masih akan melihat aturan dan regulasi lebih teknis untuk menentukan diperbolehkan atau tidaknya ketiga calon kepala daerah tersebut menggunakan hak pilihnya.

"Yang jelas, dilihat dulu ke depannya seperti apa, jika masih ditahan maka akan dilihat lagi aturannya secara pasti," ucap mantan komisioner KPU Provinsi Jawa Timur tersebut.

Kendati demikian, untuk masa kampanye saat ini ketiganya masih tetap diperbolehkan mengikuti Pilkada Jatim dan pencalonannya tidak dibatalkan sesuai dengan regulasi.

"Tetap bisa jalan terus karena regulasinya mengatur demikian. Walaupun berstatus tersangka tapi pasangan calon masih bisa 'running'. Seperti yang terjadi di Jombang," kata pria kelahiran Kota Surabaya tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement