REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN - Sebanyak 75 orang dari 315 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Kamis (29/3) lahir di Sabah. Pihak Imigrasi Kelas II Nunukan menyebutkan, mereka lahir di Malaysia karena orang tua mereka telah lama tinggal di sana.
"Memang ada 75 TKI dideportasi tercatat lahir di Sabah (Malaysia). Mereka tidak punya dokumen keimigrasian atau paspor karena tidak punya bukti lahir atau kedua orang tuanya pun tidak memiliki paspor," ujar Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution di Nunukan, Jumat (30/3).
Nasution mengatakan, puluhan TKI yang dideportasi kelahiran Malaysia itu sebagian besar telah berusia 20 tahun ke atas. Ini menunjukkan orang tua mereka telah bekerja puluhan di Malaysia.
Namun WNI yang lahir di negeri jiran itu tidak memiliki surat lahir. Alhasil, mereka kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan Malaysia atau paspor Indonesia.
Kemudian, alasan TKI dideportasi kelahiran Malaysia itu kesulitan mengurus paspor. Kedua orang tua mereka tidak memiliki dokumen yang sah selaku pekerja dan pendatang asing di Malaysia.
Nasution mengutarakan, kondisi semacam ini umumnya terjadi bagi buruh migran Indonesia (BMI) di Malaysia apabila ada yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan. Hasil pendataan yang dilakukan, sebanyak 240 TKI yang dideportasi tersebut mengaku lahir di Indonesia.