REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat memburu pemasok narkoba jenis sabu-sabu ke oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Identitasnya sudah diketahui dan dalam pengejaran.
"Identitas pemasok barang haram tersebut kepada oknum PNS sudah kami ketahui dan saat ini masih dalam pengejaran," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Tardiana melalui Kabag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto di Sukabumi, Sabtu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan seorang PNS berinisila HY (33) warga Kampung Cidadap RT 03/01, Desa Muaradua, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi berawal dari informasi warga.
Tepatnya di Jalan Raya Ciracap Kecamatan Ciracap, Kabuparten Sukabumi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat digeledah dalam saku celananya terdapat satu paket kecil sabu-sabu.
Polisi pun langsung menggelandang oknum PNS tersebut ke Markas Polres Sukabumi di Palabuhanratu. Keterangan dari tersangka barang haram itu didapatnya dari seseorang bernama Abah yang saat ini masih dalam pengejaran.
Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diberikan ke sodaranya yang diketahui bernama Jampang yang juga masih menjadi buronan pihak kepolisian. "Kami masih mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang masih menjadi buronan," tambahnya.
Oknum PNS ini selain dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU NOMOR 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, jugar terancam dipecat dari jabatannya sebagai PNS.