REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) tengah menyiapkan langkah bagi perlindungan konsumen khususnya konsumen Muslim. Hal ini menengarai munculnya merek produk impor berparasit yang saat ini masih beredar di Indonesia.
Hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terdapat 66 merek produk ikan makarel kemasan kaleng yang terdaftar dan beredar di Indonesia. Dari 66 merek tersebut, sebanyak 27 merek dinyatakan positif mengandung parasit cacing.
Dari 27 merek tersebut, sebanyak 16 merek diketahui merupakan produk impor dari Cina. Sisanya 11 merek merupakan produksi dalam negeri atau merek lokal.
"Kami sangat mengapresiasi hasil temuan BPOM yang bermanfaat bagi masyarakat konsumen. Dan ini langkah berani yang harus terus didukung, kami minta harus terus menerus dilakukan dengan bekerja sama dengan kami dan LPPOM MUI agar masyarakat khususnya konsumen muslim merasa nyaman," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Jakarta, Sabtu (31/3).
Menurutnya, produk asal Cina tersebut harus diwaspadai sebab dapat menghancurkan kesehatan. Untuk itu BPOM wajib menelusuri perusahan negara asal untuk melakukan audit atas sumber bahan baku ikan, pengolahan dan proses caning (pengalengan).
"Sekaligus mengambil langkah untuk menghentikan importasi produk sejenis yang berasal dari Cina demi menyelamatkan bangsa. Karena pangan adalah bagian dari ketahanan bangsa Indonesia," tutur Ikhsan.
Setahun terakhir IHW telah merilis 32 produk kemasan asal Cina dan Mie asal korea sebagai produk yang mencantumkan label halal, tapi bukan label halal dari LPPOM MUI. Selain itu, IHW juga merilis 30 merek produk kemasan asal Cina yang tidak mencantumkan label halal.