Sabtu 31 Mar 2018 21:29 WIB

Kata Pakar Soal Nama Anggota DPR tak Masuk Tuntutan Setnov

Novanto sempat menyebut sepuluh nama anggota DPR terkait kasus tersebut.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto berisap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto berisap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan tidak tercantumnya 10 nama anggota DPR periode 2009-2014 dalam tuntutan jaksa KPK terhadap Setya Novanto bukan berarti mereka tidak terlibat dalam kasus KTP-el. Novanto sempat menyebut sepuluh nama anggota DPR terkait kasus tersebut.

"Bisa jadi dalam konteks peristiwa korupsi SN (Novanto), nama 10 orang itu belum bisa dibuktikan singgungannya. Karena itu, ‘hilang’ namanya. Akan tetapi, saya yakin KPK akan menemukan keterkaitan dan singgungannya dan akan membawanya ke pengadilan," kata dia, Sabtu (31/3).

Fickar juga berpendapat tuntutan 16 tahun penjara kepada Setya Novanto tergolong ringan. Tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan dan upaya Novanto menghindari pemeriksaan KPK. 

"Tuntutan 16 tahun cukup ringan bagi seorang SN (Novanto), yang dikenal licin karena jago lobi," tuturnya.

Meski begitu, Fickar mengapresiasi adanya hukuman tambahan dalam tuntutan jaksa KPK. "Hukuman tambahan uang pengganti sekitar 7,4 juta dolar AS dan pidana tambahan dicabut hak politiknya 5 tahun setelah putusan selesai dijalankan juga cukup adil dan harus diapresiasi," tambahnya.

Novanto dalam perkara kasus KTP-el dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikannya subsider 3 tahun penjara.

Fickar juga menjelaskan, besarnya tuntutan pidana jaksa didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang dianggap terbukti yang mendukung pembuktian dakwaan jaksa plus sikap-sikap terdakwa yang memberatkan atau yang meringankan.

"Salah satu faktor yang dapat meringankan terdakwa adalah pelaku yang bekerjasama, justice collaborator," kata dia.

Namun, dia mengatakan, permohonan justice collaborator ini jika tidak ditindaklanjuti dengan perilaku yang bekerja sama. "Salah satunya tidak mau mengaku bersalah, maka permohonan justice collaborator-nya sia-sia, jauh api dari panggang, karena itu tidak berpengaruh terhadap besarnya tuntutan," paparnya.

Baca Juga: Ada Keanehan dalam Keterangan Setnov

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement