REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Truk sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di ruas tol Cikampek, Jawa Barat, saat arus balik libur panjang perayaan Paskah, 1 April, pukul 12.00 WIB hingga 2 April pukul 09.00 WIB.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad (1/4) mengatakan jika petugas lapangan menemukan truk yang masih melintas, akan diarahkan ke kantong-kantong parkir yang telah disediakan. "Jika masih ada truk yang kedapatan melintas nantinya akan dimasukkan ke dalam kantong parkir," katanya.
Royke mengimbau para pengemudi truk tidak memaksakan diri melintas di Tol Cikampek. Meski demikian, selama kebijakan tersebut berlaku belum dilakukan penindakan terhadap truk-truk yang melanggar.
"Namun, jika terdapat pelanggaran tidak menutup untuk dilakukan penyetopan, penghalauan dan penindakan," katanya.
Sementara selama libur Paskah 30 Maret-1 April 2018, ia tidak menerima laporan kecelakaan besar. "Bersyukur tidak ada kecelakaan yang menonjol. Ya sejauh ini belum ada laporan kecelakaan signifikan yang kami terima," katanya.