Senin 02 Apr 2018 06:38 WIB

Lolos dari Hukuman Mati, Masamah Ungkap Pihak Paling Berjasa

Dituduh membunuh majikannya, Masamah hanya dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.

Tenaga kerja Indonesia (TKI).    (ilustrasi)
Foto: Republika
Tenaga kerja Indonesia (TKI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Masamah (31) tenaga kerja wanita asal Desa Buntet, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia sangat membantu dirinya saat menghadapi persidangan maupun pengurusan administrasinya.

"Bantuan dari Pemerintah Indonesia itu sangat baik, salah satunya saat persidangan ada yang alih bahasa dan juga saya dikasih pengacara orang Saudi," kata Masamah, di Cirebon, Ahad (1/4).

Masamah binti Raswa (31) merupakan TKW asal Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi. Dia mengatakan, salah satu pihak yang paling berjasa dalam proses pembebasan dirinya adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.

Menurut Masamah, langkah-langkah yang dilakukan oleh perwakilan pemerintah dalam menangani kasusnya tersebut sangat maksimal. "Sangat maksimal sekali. Saya mengucapkan terima kasih sekali sudah bisa membantu saya dalam seluruh proses yang sudah dilakukan," ujarnya pula.

Dalam persidangan yang dijalaninya beberapa kali, akhirnya Masamah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan hanya dituntut penjara selama 2,5 tahun. Namun, karena Masamah sudah melewati masa tahanan lebih dari tuntutan, otomatis dia langsung dibebaskan.

Dia mengaku sebelum pulang ke Indonesia sempat tinggal selama dua bulan di KBRI. "Yang menjemput saya dari penjara juga pak Konjen. Terus diantarkan ke KBRI, sebelum pulang ke Indonesia," ujarnya lagi.

Nama Masamah sempat masuk dalam daftar divonis hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya. Namun, akhirnya bisa terbebas setelah keluarga korban membebaskannya dari segala tuduhan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement