Senin 02 Apr 2018 11:21 WIB

Hari Ini, KPK Kembali Panggil Zumi Zola Sebagai Tersangka

Hingga kini, KPK belum menahan Zumi Zola.

Gubernur Jambi Zumi Zola menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Gubernur Jambi Zumi Zola menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi akan dipanggil sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

"Hari (Senin) ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Zola sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (2/4).

KPK pun mengimbau Zumi datang memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum. "Sikap kooperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Zumi sebagai tersangka pada 15 Februari 2018. KPK telah menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018.

Namun, sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap politikus PAN tersebut. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp 6 miliar.

Tersangka Zumi, baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar. KPK pun saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.

Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono. Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp 4,7 miliar.

Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak pemprov. Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai 'uang ketok'.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement