REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim konstitusi Anwar Usman resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru untuk periode 2018-2020. Anwar memenangkan pemilihan yang dilakukan hari ini, Senin (2/4) di Gedung MK.
Anwar mendapatkan lima suara dari total sembilan suara yang ada. Sembilan pemilih adalah sembilan dari MK itu sendiri. Yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Gede Pasek Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Delapan dari hakim MK ini ikut menjadi calon Ketua MK. Arief Hidayat yang merupakan Ketua MK sejak 2014 lalu tak lagi dapat mencalonkan diri karena sudah dua periode menjabat sebagai hakim ketua.
Hakim Usman memenangkan lima suara. Hanya unggul satu suara dari peringkat dua Suhartoyo yang mendulng empat suara. Sementara enam hakim lainnya yang menjadi calon Maria Farida, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Gede Pasek Palguna, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra sama-sama tidak mendapatkan suara.
"Sama-sama sudah kita lihat hasilnya. Yang mulia hakim Anwar Usman terpilih menjadi Ketua MK 2018-2020," kata Anwar yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat pleno MK.
Rencananya, Anwar Usman sebagai Ketua MK yang baru akan dilantik hari ini juga di Gedung MK. Kemungkinan pelantikan akan dilakukan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Sebelumnya Anwar sejak 2015 lalu menjabat sebagai Wakil Ketua MK di bawah Arief Hidayat. Anwar yang sudah berusia 61 tahun adalah hakim yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat. Anwar menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta pada tahun 1984.
Sebelum menjadi hakim MK. Anwar pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Atambua pada 1989, sebagai Asisten Hakim Agung pada 1997- 2003, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003-2006, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta 2005, Kepala Biro Kepegawaian di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2005-2011.
Anwar menjadi Hakim Konstitusi di Mahkamah Kosntitusi sejak 2011 sekarang. Anwar menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi pada periode 2015-2017.