REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi Johansyah mengatakan Gubernur Jambi Zumi Zola belum menerima surat pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (2/4). Zumi Zola diketahui tidak memenuhi panggilan KPK hari ini.
"Pak Gubernur menyatakan belum menerima surat pemanggilan dari KPK," kata Johansyah di Jambi.
Johansyah mengatakan Gubernur Jambi Zumi Zola taat terhadap proses hukum dan sangat menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK. Namun surat pemanggilan dirinya untuk pemeriksaan hari ini memang belum dia terima. Johansyah mengatakan setelah mengetahui pemberitaan terkait pemeriksaan dirinya hari ini, gubernur langsung menghubungi tim pengacaranya di Jakarta.
"Bapak langsung mengontak pengacaranya siang ini juga, minta keterangan soal pemeriksaan. Pengacara kemudian menghubungi KPK mencari tahu kepastian jadwal pemeriksaan tersebut," ujar Johansyah.
Meski demikian, kata Johansyah, Zumi akan selalu koperatif dan mengikuti semua proses hukum di KPK. Untuk itu gubernur minta kuasa hukumnya untuk segera mengecek surat panggilan tersebut, serta meminta agar pemeriksaan dirinya dijadwalkan ulang pada, Selasa (3/4) besok. Johansyah mengatakan Gubernur Jambi Zumi Zola adalah warga negara yang taat dan patuh pada hukum yang berlaku.
"Bapak Gubernur menegaskan dirinya adalah warga negara yang taat dan patuh pada hukum yang berlaku. Jadi tadi Pak Gubernur langsung meminta pengacara untuk menghubungi KPK guna menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya," jelasnya.
"Bahkan siang ini juga Pak Gubernur langsung berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan KPK tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan lembaganya telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jambi Zumi Zola untuk diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/4). "Surat panggilan sudah dikirim ke rumah dinas gubernur Jambi pertanggal 26 Maret 2018 dan sudah diterima di sana," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Berdasarkan pantauan hingga pukul 13.00 WIB, Zumi Zola belum tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. KPK pun mengimbau Zola untuk datang memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum.
"Sikap kooperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," kata Febri.