Senin 02 Apr 2018 19:24 WIB

Kejaksaan: Pemindahan Penahanan Ahok di Tangan Pihak LP

Kejakgung mengatakan, pemindahan penahanan Ahok merupakan kewenangan LP Cipinang.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, masih ditahan di tahanan Markas Korps Brimob. Terkait hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan, pemindahan dan penempatan Basuki (Ahok) berada di tangan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melakukan eksekusi sejak Ahok divonis dua tahun. "Begini loh, Pak Ahok itu sudah dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakut sejak dulu itu," ujar Noor saat dihubungi Republika.co.id, Senin (2/4).

Ahok divonis dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2015 lalu. Ahok sudah diputuskan untuk mendekam di LP Cipinang.

Namun, hingga saat ini, Ahok masih mendekam di tahanan Mako Brimob. Mengenai hal tersebut, menurut Noor, kejaksaan sudah tidak memiliki wewenang. "Itu kan yang melakukan pihak LP Cipinang-nya, jadi itu wewenangnya pihak LP," kata Noor.

Noor mengatakan, kapan pemindahan Ahok ke LP Cipinang sudah menjadi tanggung jawab LP Cipinang. Ahok sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) vonisnya pada Mahkamah Agung. Namun, PK tersebut ditolak MA.

Meski PK Ahok ditolak, Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham telah menyatakan masih akan menjalani pidananya di Mako Bromob. Tidak dipindahkannya Ahok ke lapas menilik Permenkumham Nomor 01.PR.07.03 Tahun 2007 tentang Tempat Tahanan pada Markas Kepolisian RI Tertentu Sebagai Cabang Rumah Tahanan.

(Baca juga: Kapitra: Demi Keadilan Ahok Harus Dipindah ke Lapas)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement