Senin 02 Apr 2018 19:51 WIB

PDIP Janji Sampaikan Keluhan Korban First Travel ke Presiden

Fraksi PDIP akan menyampaikan usulan pembentukan TGPF ke Presiden.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Korban first travel (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Korban first travel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para calon jamaah yang menjadi korban agen perjalanan umrah First Travel mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelesaikan kasus yang merugikan puluhan ribu calon jamaah. Menanggapi usulan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan yang menerima langsung rombongan korban First Travel berjanji akan segera menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden.

"Kita akan menyampaikan kepada Presiden usulan dari para korban untuk membentuk TGPF. Itu untuk kami amanah karena sudah disampaikan kepada kami," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Diah Pitaloka, Senin (2/4).

Dalam pertemuan tersebut, diperoleh dua kesimpulan. Pertama adalah usulan dibentuknya panitia khusus (pansus) yang melibatkan Komisi III, VIII, dan XI dalam fungsi pengawasan untuk lebih spesifik mendalami kasus. Kedua yaitu usulan untuk membentuk TGPF. "Ini amanah yang suka enggak suka harus kita sampaikan pada Presiden," ujar anggota Komisi VIII tersebut.

Diah yakin Presiden akan membuka komunikasi mengenai hal tersebut. Menurut dia, ada modus kejahatan yang apabila tidak diselesaikan maka pola-pola tersebut akan terus terjadi. Diah, yang merupakan anggota Komisi Haji/Umroh DPR, mengatakan, pihaknya setuju dengan usulan TGPF. Bahkan, kata dia, di Komisi VIII DPR sudah ada yang mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus travel bodong.

"Jangan sampai proses hukumnya merugikan jamaah. (Kalau pailit) pajak dibayar dulu, utang dibayar dulu, sisanya baru ke korban. Ini jangan sampai terjadi," ujar Diah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement