Selasa 03 Apr 2018 04:45 WIB

Dimanakah Tempat Shalat Terbaik Bagi Muslimah?

Shalat berjamaah lebih baik ketimbang shalat sendiri.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ani Nursalikah
 Muslimah melakukan shalat.
Foto: AP/Khalil Hamra
Muslimah melakukan shalat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shalat berjamaah memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan shalat seorang diri, terlebih jika dilakukan di masjid. Namun bagi perempuan, lebih dianjurkan shalat berjamaah di rumah dibandingkan di masjid.

Dikisahkan oleh Ummu Humaid RA, istri Abu Humaid As-Saidi RA, dia pernah datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, "wahai Rasulullah sungguh saya senang shalat bersamamu".

Rasulullah menjawab, "Aku sudah tahu itu, dan shalatmu di bagian dalam rumahmu lebih baik bagimu dari shalat di kamar depan. Shalatmu di kamar depan lebih baik bagimu daripada shalat di kediaman keluarga besarmu. Shalatmu di kediaman keluarga besarmu lebuh baik daripada shalat di masjid kaummu (perempuan), dan shalatmu di masjid kaummu lebuh baik dari shalat di masjidku."

Menurut hadits yang diriwayatkan Ahmad ini, setelah bertemu dengan Rasulullah, Ummu Humaid pun memerintahkan dibangunkan masjid dibagikan rumahnya yang paling dalam dan paling gelap dan dia shalat disana hingga bertemu Allah (wafat). (HR. Ahmad).

Selain itu, saat melakukan shalat berjamaah, terdapat beberapa ketentuan dalam pengaturan barisannya (shaf). Saat berjamaah, barisan yang paling baik bagi kaum pria adalah barisan terdepan. Sedangkan sebaik-baiknya shaf bagi para Muslimah adalah shaf paling belakang.

Ketentuan tersebut telah dijelaskan langsung oleh Rasulullah SAW melalui hadits yang diriwayatkan Bukhari. Dalam hadits tersebut Rasulullah bersabda, "Sebaik-baiknya barisan laki-laki adalah di depan, dan sejelek-jeleknya adalah di belakang. Dan sebaik-baiknya barisan wanita adalah di belakang dan sejelek-jeleknya adalah di depan." (HR. Bukhari).

Adapun ketentuan lain dalam berjamaah, jika terdapat makmum pria, maka runtutan barisannya adalah laki-laki di belakang imam, kemudian anak-anak laki-laki, baru setelahnya diisi oleh barisan perempuan (paling belakang). Menurut sebagian pendapat, ketentuan barisan ini dapat lebih menjaga kekhusyukan saat menunaikan shalat berjamaah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement