REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) masih mendalami kasus prostitusi yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Metro Jaksel, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar.
Indra mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemyelidikan di kawasan tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan menyelidiki dan menginventarisasi izin usaha yang ada di Apartemen Kalibata City.
"Satu-satu kita inventarisasi, kita koordinasi izinnya, juga izin apa usahanya kita cari. Kalau prostitusi udah jelas tidak ada perizinan," kata Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/4).
Oleh sebab itu, jika ditemukan suatu kejanggalan terhadap izin usaha yang terjadi di kawasan tersebut, maka akan langsung ditindak. Penindakan tentunya dilakukan dengan penangkapan terhadap pihak-pihak yang melakukan penyimpangan tersebut.
"Kalau kita temukan kita tangkap. Ini unit saya udah inventarisasi, kita menemukan itu ya udah kita tindak," kata Indra.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dari lokasi, petugas mengamankan empat orang tersangka.
Empat tersangka yang ditangkap oleh kepolisian diantaranya, SL (perempuan 50 tahun), IP (perempuan 27 tahun), MP (perempuan 21 tahun), YP (laki-laki 19 tahun). Penangkapan juga dilakukan atas informasi dari masyarakat. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan tiga bulan Subs 296 KUHP dipidana kurungan satu tahun empat bulan Subs Pasal 1 ayat (2) jo Pasal 12 Jo Pasal 13 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 pidana kurungan antara 3-15 tahun.