REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan klarifikasi terkait informasi bahwa Ketua MK terpilih Anwar Usman belum menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2017 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Informasi ini dinilai berpotensi merugikan MK secara kelembagaan.
"Kami informasikan bahwa informasi tersebut tidak akurat, tidak sesuai fakta, dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (3/4).
Rubiyo kemudian mengungkapkan, bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK terpilih Anwar Usman dan Aswanto telah menyerahkan LHKPN kepada KPK pada Maret 2017. "Ketua MK Anwar Usman telah menyerahkan LHKPN kepada Direktorat PP LHKPN KPK pada 10 Maret 2017," kata Rubiyo.
Sementara Wakil Ketua MK Aswanto telah menyerahkan LHKPN kepada KPK pada 6 Maret 2017. "Seluruh informasi LHKPN seluruh hakim konstitusi dan pejabat di lingkungan MK dapat diakses pada laman MK," pungkas Rubiyo.
Baik Anwar Usman dan Aswanto terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK melalui proses pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) terbuka pada Senin (2/4). Proses pemungutan suara dilakukan setelah proses musyawarah dalam RPH secara tertutup tidak mencapai mufakat.
Pada hari yang sama, keduanya mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Pleno Khusus terbuka kemarin. Ucap sumpah jabatan itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah pejabat negara lainnya.