REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menyatakan akan menguji ulang urine seorang balita berusia 3,8 tahun di Selatpanjang, Meranti, Riau yang terindikasi zat narkotika pada (31/3). Bareskrim berniat melakukan tes ulang pada balita tersebut.
Pasalnya, terdapat perbedaan hasil tes. Ketika di tes di RS Meranti, hasil tes menyatakan balita tersebut positif narkoba. Namun, ketika dites oleh Polres setempat, hasilnya negatif. "Akhirnya saya perintahkan kepada Dirnarkoba Polda Riau Kombes Hariono. Ambil lagi tes urinenya lagi," ujar Eko di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/4).
"Urinenya nanti dikirim ke Jakarta, bawa ke BNN sudah saya perintahkan," ujarnya menegaskan.
Baca juga: BPOM Tunggu Laporan Permen Anak Mengandung Narkoba
Kejadian ini bermula saat kakek balita tersebut membelikan sebuah permen kenyal pada balita tersebut. Namun, pada Sabtu (31/3) malam balita tersebut justru meracau. Ketika dites di RS Meranti balita tersebut positif narkotika, sehingga diteruskan ke Polres.
Mengenai permen kenyal yang dikonsumsi anak tersebut, Eko menginstruksikan agar diperiksa oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kepolisian setempat tidak memiliki alat uji untuk mengetes permen tersebut. Dengan dibawa ke BPOM, diharapkan diketahui kandungan permen tersebut secara rinci.
"Kita belum bisa memastikan apakah benar permen itu mengandung metamfetamine tapi yang jelas kita akan menyerahkan kepada ahlinya karena BPIM punya alatnya. Nanti kalau ada hasilnya kami informasikan lebih lanjut," ucap Eko.