Selasa 03 Apr 2018 14:54 WIB

Pilkada, KPU: Masyarakat Boleh Sosialisasikan Kotak Kosong

ada 15 daerah penyelenggara Pilkada 2018 yang hanya punya satu paslon kepala daerah.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi memberikan keterangan usai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran pendaftaran pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/11). Bawaslu menyatakan KPU tidak siap memberikan tanggapan atas laporan dari enam parpol.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi memberikan keterangan usai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran pendaftaran pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/11). Bawaslu menyatakan KPU tidak siap memberikan tanggapan atas laporan dari enam parpol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi mengatakan sah-sah saja jika masyarakat memilih kotak kosong pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon). Bahkan, masyarakat boleh menyosialisasikan mekanisme memilih kotak kosong untuk Pilkada dengan paslon tunggal.

Saat ini, ada 15 daerah penyelenggara Pilkada 2018 yang hanya punya satu paslon kepala daerah. Di daerah-daerah itu, masyarakat diperbolehkan memilih kotak kosong jika tidak sepakat dengan paslon kepala daerah yang ada saat ini.

Pramono harus dipahami secara luas oleh masyarakat. Sebab, masih ada kesimpangsiuran informasi di daerah terkait aturan memilih kotak kosong ini.

"Di beberapa daerah ada kesimpangsiuran apakah publik punya hak menyosialisasikan (atau tidak),” kata dia saat dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).

Dia mencontohkan di salah satu daerah di Provinsi Banten, ada ucapan dari kepolisian setempat bahwa jika masyarakat menggalang dukungan untuk kotak kosong maka dapat diproses hukum. “Nah yang seperti ini kan karena sosialisasi belum tersampaikan kepada publik secara luas," kata dia menjelaskan. 

Pramono mengatakan dari sisi peraturan, tidak ada larangan paslon tunggal pada Pilkada. “Karena itu, menjadi tanggung jawab KPU untuk menyosialisasikan bahwa Pilkada dengan calon tunggal itu tetap sah dan yang penting untuk masyarakat ketahui bahwa memilih kotak kosong juga sah," ujar Pramono. 

Dia pun menegaskan, kondisi semacam itu menjadi tanggungjawab KPU. Pramono menyebutkan, KPU akan lebih banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah yang memiliki paslon tunggal. 

"Selain itu masyarakat juga berhak melakukan sosialisasi soal kotak kosong ini," kata Pramono.

KPU mencatat ada 15 daerah pelaksana Pilkada 2018 yang masih memiliki satu pasangan calon (paslon) kepala daerah. Jumlah daerah dengan paslon kepala daerah tunggal ini bertambah dibandingkan dengan data terakhir yang dicatat oleh KPU pada Februari lalu.

Pada bulan lalu, paslon tunggal tercatat ada di 13 daerah penyelenggara Pilkada 2018. Berdasarkan data yang dihimpun Republika, jumlah paslon tunggal pada Pilkada 2018 merupakan yang paling banyak selama tiga periode pilkada terakhir.

Pada 2017, hanya ada sembilan daerah dengan paslon kepala daerah tunggal. Sebelumnya, yakni pada Pilkada 2015, tercatat hanya ada tiga daerah dengan paslon kepala daerah tunggal. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement