Selasa 03 Apr 2018 15:33 WIB

Bupati HST Klaim Kendaraan yang Disita KPK tak Terkait Kasus

Bupati HST menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi dan konfirmasi kepada KPK.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif mengklaim, kendaraan-kendaraannya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terkait dengan kasusnya. Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek dalam APBD Pemkab HST, Kalimantan Selatan, itu menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi dan konfirmasi akan hal tersebut terhadap KPK.

"Aku menjabat dari 2016, kalau pembelian sebelum tahun 2016, ya logikanya seperti apa? Ya pastilah (tidak terkait dengan kasusnya). Menurut saya begitu," kata Abdul usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/4).

Ia mencontohkan beberapa ambulans yang turut disita KPK. Dia mengaku sudah memiliki mobil-mobil tersebut pada 2016, sebelum dia menjabat sebagai bupati. 

Sebelum berubah fungsi menjadi ambulans, dia menjadikan, mobil itu sebagai kendaraan kampanye. Saat itu, Abdul mengaku menjanjikan mobil-mobil yang digunakan untuk kampanye menjadi ambulans.

"Itu juga diambil KPK. Cuma, KPK kan melakukan praduga tak bersalah. Artinya, biarkanlah mereka bekerja dengan baik," jelasnya.

photo
16 kendaraan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latief. (Dokumentasi KPK)

Karena itu, Abdul menyerahkan penyelidikan, klarifikasi, dan konfirmasi terkait kendaraan-kendaraannya kepada KPK. Menurutnya, jika ternyata semua itu memang merupakan haknya, maka pasti akan dikembalikan.

"Biar nanti bapak-bapak juga akan tahu," kata Abdul.

Sebelumnya, KPK menyita 16 kendaraan dari Bupati HST Abdul Latief. Kendaraan-kendaraan itu disita karena diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Semua kendaraan tersebut dibawa ke Jakarta sejak Senin (12/3) lalu.

"Dibawa ke Jakarta delapan mobil dan delapan motor. Disita dari tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah karena diduga terkait dengan tindak pidana," kata juri bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/3).

Kendaraan yang disita, yakni dua mobil Rubicon, dua mobil Hummer, satu mobil Cadilac Escalade, satu mobil Vellfire, satu mobil BMW Sport, dan satu mobil Lexus SUV. Sedangkan, delapan motor yang disita terdiri atas empat motor Harley Davidson, satu motor BMW, satu motor Ducati, dan dua motor trail KTM.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement