Selasa 03 Apr 2018 16:20 WIB

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Hulu Sungai Tengah

Masa penahanan Bupati HST nonaktif Abdul Latif ditambah 30 hari.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif (ALA). Masa penahanan bupati nonaktif yang juga merupakan pengusaha itu ditambah selama 30 hari.

"ALA, Bupati HST perpanjangan penahanan 30 hari dari 5 April 2018 sampai dengan 4 Mei 2018," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/4).

KPK menetapkan Abdul sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menduga Abdul Latif menerima suap terkait proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah.

"Tersangka ALA sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3).

Abdul Latif diduga menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati. KPK menduga Abdul Latif menerima fee dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya.

"Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas ALA yang diterima setidak-tidaknya Rp23 miliar," kata Syarif.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement