Selasa 03 Apr 2018 16:48 WIB

Tio Pakusadewo: Polisi Buat Saya Mengerti Arti Kata 'Jera'

Tio mengaku sudah menjalani berbagai proses termasuk rehabilitasi

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Aktor Tio Pakusadewo saat ditemui di Ditektorat Narkoba Polda Metro Jaya sebelum dibawa ke Kejari Jaksel, Selasa (3/4).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Aktor Tio Pakusadewo saat ditemui di Ditektorat Narkoba Polda Metro Jaya sebelum dibawa ke Kejari Jaksel, Selasa (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Tio Pakusadewo resmi dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk jalani proses lanjutan. Sebelum berangkat, Tio yang mengenakan baju batik berwarna coklat itu mengungkapkan penyesalannya, ia mengakui bahwa dia telah salah menggunakan barang haram.

Tio mengungkapkan rasa terima kasihnya pada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, yang telah sudah bisa membuatnya kapok. "Polda Metro Jaya membuat saya menjadi manusia yang mengerti apa arti kata jera," ujar dia di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).

Selanjutnya, ia akan mengikuti proses hukum, dan akan mengikuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Seluruh pihak yang mendukungnya pun juga diharapkan mampu menghargai apa yang sedang dijalaninya dan diputuskan oleh kepolisian.

"Tentunya sudah menjalani berbagai proses termasuk rehab. Dalam kesempatan itu saya banyak berfikir dan merenung. Tentunya pengalaman ini membuat agar saya tidak melakukan yang serupa di kemudian hari," ujar Tio.

Sementara itu, aktor kawakan lainnya yakni Ray Sahetapi terlihat ikut mendampingi Tio Pakusadewo. Menurut dia, pengalaman Tio menjadi pelajaran bagi aktor lainnya agar tidak mengikuti jejak yang sama.

"Kemudian Tio menyadari apa yang dilakukan. Yang kuat itu tubuh dan jiwanya, agar peran-peran (dalam filmnya) di kemudian hari akan lebih berarti dan kuat. Agar menjadi manusia yang sesungguhnya," papar Ray.

Untuk diketahui,polisi meringkus aktor Tio Pakusadewo di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2017 lalu. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,06 gram. Sehari setelah ditangkap, Tio ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, pada Jumat 29 Desember 2017 lalu, Tioresmi direhabilitasi di Rumah Sakit Selapa Polri, Jakarta Selatan, setelah assesment-nya diterima oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Tio dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya ke rumah sakit tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement