Selasa 03 Apr 2018 18:21 WIB

Masih Ada Toko Modern di Purwakarta Jual Makarel Kaleng

toko ritel yang menjual ikan makarel kemasan sudah ditegur agar menarik produk itu.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andi Nur Aminah
27 merek ikan makarel dalam kaleng yang positif mengandung cacing parasit.
Foto: Republika/Rr Laeny Sulistyawati
27 merek ikan makarel dalam kaleng yang positif mengandung cacing parasit.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Dinas UMKM Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta, masih menemukan ikan makarel dalam kemasan kaleng yang di jual di sejumlah toko ritel. Padahal, BPOM sudah merilis ada 27 merek ikan makarel kaleng yang dilarang beredar. Sebab, ikan makarel kemasan kaleng tersebut disinyalir mengandung cacing parasit jenis anisakis.

Kepala Dinas UMKM Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta, Entis Sutisna, mengatakan, hari ini pihaknya menggelar sidak ke delapan titik toko modern dan ritel. Sidak ini, terkait dengan ditemukannya cacing parasit dalam ikan makarel kemasan kaleng. "Masih ada toko ritel yang menjual ikan makarel kemasan. Kita, sudah menegur pengelolanya untuk segera ditarik," ujar Entis, kepada sejumlah media, Selasa (3/4).

Akan tetapi, sambungnya, dari delapan titik toko ritel dan modern yang didatangi instansinya, mayoritas sudah mengetahui informasi larangan dari BPOM tersebut. Bahkan, ikan makarel dalam kemasan kaleng itu, sudah dikemas ke dalam dus untuk di return.

Namun, toko yang masih menjual ikan kemasan tersebut akan selalu diawasi. Jika dalam beberapa hari, ikan makarel kaleng itu masih di jual, maka pihaknya akan melakukan langkah tegas. Yakni, menyita produk yang dijual tersebut. "Kalau sekarang, kita hanya kasih teguran kepada toko yang masih menjual ikan makarel kaleng. Serta, mengambil beberapa sampel untuk di uji di laboratorium," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinas UMKM Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta, Wita Gusrianita, mengatakan, penjualan ikan makarel kemasan kaleng ini tak hanya tersebar di toko modern dan ritel. Melainkan, di pasar-pasar tradisional juga sangat banyak. Untuk toko modern dan ritel, mayoritas sudah mengetahui pengumuman BPOM soal 27 merek ikan makarel yang terindikasi ada cacing parasitnya.

"Kalau toko modern dan ritel, saat ini mereka sudah mulai mengemas produk tersebut untuk direturn. Justru, yang kita khawatirkan di pasar-pasar tradisional," ujarnya.

Karena itu, sidak ikan makarel kemasan kaleng ini akan dilanjutkan besok. Dengan sasaran pasar-pasar tradisional. Sekedar informasi buat masyarakat, lanjut Wita, ikan kemasan kaleng yang dilarang BPOM ini merupakan ikan makarel. Sedangkan, ikan sarden masih diperbolehkan.

Secara terpisah, Store Manager Giant Extra Purwakarta, Ayi Tohir, mengatakan, sejak adanya pengumuman 27 merek ikan makarel kaleng, penjualan ikan kemasan di hipermarket ini mengalami penurunan. Akan tetapi, pihaknya belum menghitung dampak dari kondisi ini.

"Kalau penurunan penjualan ada. Tapi, kami belum evaluasi berapa persen penurunannya. Tetapi, sejak adanya pengumuman itu, kami berupaya menarik ikan makarel kemasan kaleng dari rak penjualan," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement