REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anton Tabah Digdoyo mengatakan pihaknya menyerahkan kasus dugaan penistaan agama lewat puisi yang dibaca Sukmawati Soekarnoputri kepada polisi. Dia mengatakan tanpa MUI melaporkan kasus Sukma, unsur masyarakat telah membawa kasus putri dari Presiden pertama RI Soekarno tersebut ke kepolisian.
"Kami serahkan ke penegak hukum secara sungguh-sungguh karena penistaan agama derajat keresahannya sangat tinggi di masyarakat, pasalnya sangat berat," kata Anton saat ditemui di kantornya Jakarta, Selasa (3/4).
MUI hanya mengakomodasi. Kalau umat sudah melaporkan maka MUI tidak, kalau umat tidak ya MUI bisa lapor. "Tapi alhamdulillah umat selalu respons dengan cepat," kata dia.
Terkait pembacaan puisi Sukma yang menyebut soal jilbab dan azan, Anton mengatakan seharusnya unsur yang lekat dengan Islam itu tidak dibawa serta dalam deklamasi itu. Terlepas Sukma mengetahui dasar hukum penistaan agama atau tidak, adik dari Megawati itu dapat dijerat hukum.
"Penodaan agama karena menghina azan dan jilbab itu saya pikir unsurnya jelas. Hukum tidak memandang ketidaktahuan dia," tuturnya.
Terkait isi puisi itu ada kemungkinan unsur kesengajaan oleh Sukma. "Saya tidak yakin kalau dia tidak tahu syariat. Karena hidup di Indonesia banyak info apalagi di keluarga beliau punya ustaz," ujar dia.