REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pihaknya segera membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama dalam puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul 'Ibu Indonesia'. Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh politikus Hanura karena dinilai menistakan agama.
"Kami masih dalami (laporan soal puisi Sukmawati), kami akan bentuk tim untuk mendalami laporan tersebut," ujar Nico saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4).
Sebelumnya diberitakan, salah seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat, melaporkan Sukmawati Soekarnoputri bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum atas dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.
Kemudian salah seorang politisi Partai Hanura bernama Amron Asyhari, juga melaporkan Sukmawati Soekaranoputri bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP.
Amron berharap polisi bertindak tegas dan profesional dalam mengusut laporan ini. Ia mengaku tak akan mencabut laporan meski Sukmawati meminta maaf nantinya."Ini jelas telah menghina dan melecehkan kami sebagai umat Islam. Saya minta agar polisi segera mengusut kasus ini," ujar Amron.