Selasa 03 Apr 2018 21:57 WIB

Polisi Masih Buru Gembong Narkoba Kasus Tio Pakusadewo

Polisi tetap melakukan pencarian data lebih konkret terhadap pelaku V

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Aktor Tio Pakusadewo saat ditemui di Ditektorat Narkoba Polda Metro Jaya sebelum dibawa ke Kejari Jaksel, Selasa (3/4).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Aktor Tio Pakusadewo saat ditemui di Ditektorat Narkoba Polda Metro Jaya sebelum dibawa ke Kejari Jaksel, Selasa (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih memburu satu gembong narkoba yang memberikan narkoba pada aktor Tio Pakusadewo, berinisial V. Polisi menegaskan V ini bukanlah publik figur tanah air.

Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa mereka bukanlah teman dekat. "Hanya sekedar teman singkat saja. Tidak sampai berteman lebih intens atau sangat dekat. Akan tetapi kami tetap melakukan pencarian data yang lebih konkret terhadap pelaku V," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4).

Selain itu Dony mengatakan, jika selama pemeriksaan Tio bersikap kooperatif dan sering memberikan informasi terkait pelaku berinisial V tersebut. Sehingga di luar dari penyelidikan, polisi merasa terbantu dengan informasi yang disampaikan oleh Tio.

Meskipun Tio dan V bukan teman dekat. Polisi mengatakan bahwa V suka menawarkan barang haram tersebut kepada Tio. Namun menurut berita acara, Tio tidak pernah mengatakan menolak tawaran tersebut.

"Selain ditawarkan, Tio juga kerap mengundang V ini ke rumahnya," ujar Dony.

Setelah datanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kini semua keputusan akan diambil berdasarkan hasil dari persidangan tersebut. Pihak kepolisian hanya bertugas mengumpulkan barang bukti, agar untuk selanjutnya bisa memasuki tahap dua.

"Kewenangan diserahkan kepada kejaksaan, terkait penahanan atau rehabilitasi terhadap yang bersangkutan. Tadi Tio juga sudah diambil dari panti rehabilitasi di sesbima. Karena kita juga memiliki panti rehabilitasi di kepolisian. Dia ikut treatment di tempat itu untuk melakukan rehabilitasi," papar Dony.

Selain itu Dony memaparkan, Tio dikenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a, dimana untuk penguasaan selaku pengguna dilapiskan di sana. "Karena setelah hasil assesment bukan dari kita tapi dari BNN yang menyampaikan dia adalah pengguna akut," jelas Dony.

Untuk diketahui, polisi meringkus aktor Tio Pakusadewo di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2017 lalu. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,06 gram. Sehari setelah ditangkap, Tio ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, pada Jumat 29 Desember 2017 lalu, Tioresmi direhabilitasi di Rumah Sakit Selapa Polri, Jakarta Selatan, setelah assesment-nya diterima oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Tio dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya ke rumah sakit tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement