Rabu 04 Apr 2018 08:08 WIB

KPU: Menteri Boleh Jadi Ketua Tim Kampanye Pemilu

Cuti bagi pejabat negara hanya boleh dilakukan satu kali selama sepekan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan menteri dan pejabat negara lain diperbolehkan menjadi ketua tim kampanye untuk pemilu mendatang. Saat berkampanye, menteri dan pejabat lainnya harus cuti.

"Menteri boleh menjadi ketua tim kampanye sepanjang izin. Jadi, pejabat negara baik menteri, gubernur dan wakil gubernur boleh menjadi tim kampanye. Namun, tetap harus mentaati peraturan," ujar Wahyu kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Selasa (3/4).

Dia melanjutkan, batasan cuti bagi para pejabat negara itu hanya boleh dilakukan satu kali selama sepekan. "Aturannya jelas bahwa mereka dalam sepekan harus satu kali cuti (untuk) kampanye. Jika lebih, maka melanggar (ketentuan cuti untuk kampanye)," tuturnya.

Sementara itu, jika para pejabat negara melakukan kegiatan kampanye pemilu di luar jadwal cuti, maka dipastikan bahwa mereka melanggar aturan cuti kampanye. Sebab, kata Wahyu, para pejabat negara tidak boleh melakukan kampanye jika tidak cuti.

"Untuk bisa berkampanye ada aturannya, salah satunya cuti. Yang tidak perlu cuti adalah hari libur (kampanye pada hari libur)," tambah Wahyu.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, mengatakan pihaknya sedang menyusun PP yang mengatur cuti kampanye bagi calon presiden (capres) pejawat. PP ini nantinya juga mengatur cuti bagi wakil presiden, menteri hingga kepala daerah terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.

"Kami sedang menyusun PP yang merevisi PP Nomor 18 Tahun 2013. Karena undang-undangnya berubah, maka kami juga merevisi PP-nya," ungkap Suhajar dalam rapat konsultasi PKPU kampanye Pemilu 2019, di Komisi II DPR, Selasa (3/4).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement