REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri memproses sejumlah laporan yang ditujukan pada Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi yang dibacanya saat gelaran Indonesia Fashion Week Kamis (29/3) lalu. Dalam hal ini, polisi mengumpulkan barang bukti terkait puisi berjudul Ibu Indonesia yang dinilai para pelapor sebagai penistaan Agama Islam.
"Kewajiban kita adalah melakukan penyelidikan, artinya kita kumpulkan barang bukti dulu kemudian kita tindak lanjuti," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (4/4).
Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, kata Setyo polisi akan memeriksa semua aspek dan meminta keterangan ahli terkait puisi yang dibacakan oleh putri Proklamator Indonesia, Bung Karno tersebut. Di antaranya, polisi juga akan meminta keterangan ahli.
"Semua yang terkait termasuk ahli bahasa. Semualah," kata Setyo.
Semua unsur tersebut akan diselidiki terlebih dahulu. Setelah itu, menurut Setyo, laporan tersebut baru bisa diproses lebih lanjut oleh penyidik bila memenuhi unsur-unsur pidana.
Sejauh ini, sejumlah laporan telah masuk ke kepolisian. Dua laporan yang dibuat oleh seorang Advokat, Denny Kusdayat dan Politikus Partai Hanura Amron Asyhari, telah masuk ke Polda Metro Jaya Selasa (3/4) kemarin.
Presidium Alumni 212 berencana melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri pada Rabu (4/4) siang. Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) juga berencana melaporkan Sukmawati pada Kamis (5/4) besok.