REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemprov tak akan gegabah dalam menjatuhkan sanksi terhadap tempat hiburan atau diskotek. Dia memastikan, proses penyelidikan dan penjatuhan sanksi akan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur.
"Karena itu kita lakukan dengan cara benar sehingga anda lihat eksekusi Alexis, reaksi mereka enggak ada perlawanan. Kenapa? Karena kita menjalankan semua prosedur dengan benar, dan orang terima," kata dia di Balai Kota, Selasa (3/4).
Pernyataan ini menanggapi peristiwa meninggalnya seorang bernama Sudirman (47 tahun) di salah satu diskotek di Sawah Besar, Jakarta Pusat yang diduga diakibatkan overdosis. Jika terbukti meninggalnya korban diakibatkan overdosis karena narkoba, pemprov akan mencabut izin diskotek tersebut.
Anies mengatakan, proses penyelidikan sedang berjalan. Sanksi tegas akan diberikan jika diskotek tersebut menyalahgunakan izin yang diberikan pemprov sebagai usaha pariwisata. Ia memastikan, tidak akan ada tempat hiburan di Jakarta yang dibiarkan melenggang jika melanggar aturan.
"Kita akan jalankan penegakan aturan dengan cara beradab, mengikuti semua prosedur yang ada. Dan saya tidak akan ramai-ramai. Kalau sudah semua siap, eksekusi," ujar dia.