Rabu 04 Apr 2018 13:09 WIB

Sukmawati Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pelaporan bertujuan agar masyarakat tidak mudah melecehkan agama apapun.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Sukmawati Soekarno Putri.
Foto: Antara
Sukmawati Soekarno Putri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaporan terhadap Sukmawati Soekarno Putri terkait puisi yang dibacanya saat gelaran Indonesia Fashion Week pekan lalu terus bergulir. Sejumlah aliansi massa melaporkan putri Bung Karno itu ke Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).

Azam Khan, pria yang mewakili pelapor tersebut mengaku mewakili Aliansi Anak Bangsa (AAB) dan sejumlah organisasi mahasiswa yang turut hadir bersamanya. Perkara yang dilaporkan pun sama, terkait pembandingan syariat Islam, cadar dan suara azan. Puisi Sukmawati berjudul 'Ibu Indonesia' dinilai menistakan Islam.

Azam menilai, pembandingan kidung dan konde dengan azan dan cadar yang menurutnya masuk dalam syariat adalah penodaan Islam. "Maka pasal yang menurut saya itu tinggal berkembang saja Bareskrim pasal 156 A (penodaan agama)," kata dia saat membuat pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Bareskrim Polri.

Azam mengaku, tujuan pelaporan itu agar warga jangan mudah melecehkan agama. Ia juga sempat mempertanyakan keislaman Sukmawati sendiri. "Nah kalau dia Muslim dia nggak tahu syariat Islam, ya diam," ujar dia.

Azam menilai kasus ini sebagai kasus yang sederhana. Tetapi implikasinya membawa nama Muslim sehingga dinilainya berbahaya. Implikasinya pun menurutnya luas. Ia meyakini, apapun agamanya bila merasa terhina maka akan bermuara pada pembuatan laporan.

Dalam pembuatan laporan itu, Azam menyertakan tangkapan layar puisi Sukmawati berjdul Ibu Indonesia disertai video. Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/4507IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2010.

Azam menambahkan, pihaknya tetap akan membuka pintu maaf bagi Sukmawati bila berkenan mengklarifikasi dan meminta maaf. "Insya Allah kalau umat Islam mau menerima, clear tidak ada masalah tentu saya akan cabut atau otomatis gugur, tidak apa-apa, tapi selama belum ada itikad baik proses hukum ya harus berjalan," kata dia.

Sejauh ini, sejumlah laporan telah masuk ke kepolisian. Dua laporan yang dibuat oleh seorang sdvokat, Denny Kusdayat, dan politikus Partai Hanura Amron Asyhari telah masuk ke Polda Metro Jaya Selasa (3/4) kemarin. Presidium Alumni 212 berencana melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri pada Rabu (4/4) siang. Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) juga berencana melaporkan Sukmawati pada Kamis (5/4) besok.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement