Rabu 04 Apr 2018 14:10 WIB

ICMI: Negara Perlu Rumuskan Hukum yang Atur Pencegahan LGBT

Pelampiasan nafsu seksual sesama jenis hukumnya zina

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
 Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Bukhari menyampaikan pernyataan sikap ICMI terkait dengan kasus kejahatan seksual terhadap anak, di Jakarta, Kamis (19/5). (Republika / Darmawan)
Foto: Republika/ Darmawan
Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Bukhari menyampaikan pernyataan sikap ICMI terkait dengan kasus kejahatan seksual terhadap anak, di Jakarta, Kamis (19/5). (Republika / Darmawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna mencegah berkembangnya aktivitas dan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mendesak DPR RI dan Presiden untuk merumuskan norma hukum yang mengatur untuk tidak melegalkan keberadaan komunitas LGBT serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang.

Perilaku LGBT dalam agama Islam itu adalah pidana dan dilaknat. Larangan hubungan seksual sejenis sudah jelas ayatnya dalam Alquran. "Pelampiasan nafsu seksual sesama jenis hukumnya zina," tutur Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (4/4).

photo
Usulan pemerintah atas Pasal LGBT di revisi UU KUHP

Sri mengingatkan, manusia diciptakan hanya dua kelamin, yakni perempuan dan laki-laki untuk hidup berdampingan dan melakukan pembiakan. Hubungan seksual sejenis yang tidak akan ada pembiakan merupakan aktivitas yang bertentangan dengan fitrah dan norma manusia.

Untuk itu, Sri menegaskan, pelaku LGBT perlu diberi hukuman berat yang buat jera. "Demikian juga penganjur, fasilitator, pendonor dan komunitas yang ambil manfaat secara ekonomis dan politis atas kegiatan tersebut," ungkapnya.

Sehinga, orang yang belum melakukan pun menjadi takut untuk melakukannya. Lagi pula, lanjut Sri, sudah menjadi tugas bersama untuk mencegah semua kejahatan yang menodai martabat luhur manusia. Dia juga mengajak, semua pihak agar bekerja sama untuk tidak membiarkan keberadaan aktivitas penyimpangan seksual tumbuh di tengah masyarakat di Indonesia.

"Hal itu dapat dilakukan dengan pencegahan dan perlindungan anak, mempertegas penegakan hukum. Serta mengoptimalkan rehabilitas untuk pelaku dan korban," ungkapnya.

Adapun tujuan digelarnya seminar nasional tersebut adalah mencari solusi yang dapat dibawa dan diusulkan kepada DPR RI. Yaitu sebagai usulan revisi UU KUHP yang sedang dibahas supaya memasukan klausal mengenai pelaranan praktik LGBT dengan sanksi yang berat dan tegas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement