REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengintruksikan Kementerian Dalam Negeri agar bisa bekerja lebih cepat dalam membuat kartu tanda peduduk elektronik (KTP-el). Sebab selama ini pembuatan KTP-el masih dianggap lama oleh masyarakat yang belum memiliki KTP.
Jokowi menuturkan, sistem pelayanan adminitraso kependudukan sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Bagi mereka KTP dan KK (kartu keluarga) sangat dibutuhman karena bisa digunakan sebagai syarat dalam mengakses setiap layanan publik seperti pemasangan listrik, pembukaan rekening bank, hingga mengurus paspor.
"Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktunya selesai KTP-el berapa harinya atau ukuran berapa jam," ujar Jokowi dalam rapat terbatas, Rabu (4/4).
Jokowi menuturkan, dengan adanya Permendagri maka kinerja dinas dalam negeri yang ada di tingkat bahwa bisa lebih cepat dalam bekerja mengurus KTP-el. Selain itu juga bisa digunakan cara jemput bola khususnya bagi masyarakat yang ada di daerah-daerah dengan letak geografis cukup jauh karena kendala infrastruktur.
Jokowi pun meminta agar sistem identitas tunggal bisa segera terwujud yang ditopang data dan informasi administrasi kependudukan yang ada sehingga bisa integrasi. Terakhir, dia mengintruksikan Kementerian terkait agar bisa menjalankan keputusan dari mahkamah konstitusi terkait dengan penganut kepercayaan dalam KTP dan KK.
"Putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu. untuk pelaksanaan teknisnya saya minta Menteri Dalam Negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dari organisasi organisasi keagamaan yang ada," ujar Jokowi.