Rabu 04 Apr 2018 15:48 WIB

ICW: KPU Harus Larang Parpol Usung Caleg Mantan Napi Korupsi

Menurut ICW, yang diatur adalah parpolnya, bukan kandidat caleg yang akan diusung

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Coruption Watch (ICW), Donal Fariz menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya menyasar partai politik (parpol) terkait wacana pelarangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif (caleg). Ini untuk menghindari polemik yang berpotensi terjadi.

"Jadi yang diatur itu bukan kandidat mantan narapidana, melainkan parpolnya. Jadi yang dicantolkan itu regulasi kepada parpol," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (4/4).

Donal menambahkan, kalau kandidat yang dilarang tentu akan terjadi polemik karena individunya yang dibatasi. Dalam polemik ini, akan muncul argumen bahwa eks narapidana kasus korupsi adalah orang bersih karena sudah menjalani pembinaan saat mendekam di Lapas. Sehingga, mereka berhak menjadi caleg.

Karena itu, Donal menyarankan KPU untuk membuat regulasi yang melarang parpol mengusung caleg yang pernah menjadi narapidana korupsi. Menurutnya, bila parpol yang dibatasi dalam mengusung caleg, kecil kemungkinan akan menimbulkan polemik.

"Kalau partai yang dibatasi, ya enggak ada masalah," tuturnya.

Jika kemudian ada parpol yang menentang, lanjut Donal, publik bisa menilai mana parpol yang mendukung pemberantasan korupsi dan yang tidak. Parpol tersebut pun patut dipertanyakan komitmennya memberantas korupsi.

"Justru kalau partai resisten terhadap wacana itu, kita pertanyakan komitmen antikorupsinya. Masak mantan napi korupsi mau dicalonkan. Itu solusinya untuk menghindari polemik. Jadi parpolnya yang diatur karena kewenangan mengusung caleg ini ada di parpol," ujarnya.

Seperti diketahui, KPU terus mewacanakan larangan eks narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg demi pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan bakal memperjuangkan penerapan aturan tersebut.

Dalam memperjuangkannya, KPU tetap mendasarkan pada keinginan mewujudkan pemerintahan yang bersih untuk jangka panjang. Namun, KPU menyadari dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, mantan koruptor tidak termasuk kejahatan luar biasa sebagaimana pelaku pedofilia atau narapidana kasus narkoba.

Karena itu juga, mantan narapidana korupsi tidak termasuk dalam pihak-pihak yang dilarang untuk mendaftar sebagai caleg.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement