Rabu 04 Apr 2018 16:12 WIB

Pemerintah Pastikan Ada Kolom Penghayat Kepercayaan di KTP

Dalam waktu dekat, penghayat kepercayaan akan mendapatkan tanda pengenal yang sesuai

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Agama Lukman Hakim memberikan keterangan pers terkait KTP Baru yang akan menyediakam kolom penghayat kepercayaan, Rabu (4/4).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Agama Lukman Hakim memberikan keterangan pers terkait KTP Baru yang akan menyediakam kolom penghayat kepercayaan, Rabu (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim memastikan bahwa pemerintah akan menyiapkan kolom bagi penghayat kepercayaan pada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan agar penghayat kepercayaan bisa dicantumkan pada KTP-el.

Lukman mengatakan bahwa selama ini para penghayat kepercayaan memang belum mendapatkan porsi dalam KTP. Namun dengan keputusan MK maka kolom tersebut akan dibuat.

Pemberian kolom bagi penghayat kepercayaan pun telah dikoordinasikan dengan sejumlah pemuka agama, tokoh-tokoh majelis agama, organisasi-organisasi, serta tokoh penghayat kepercayaan yang berasal dari berbagai macam kepercayaan.

"Diputuskan, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan KTP bagi para penghayat kepercayaan itu," ujar Lukman usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (4/4).