REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap, aturan cuti kampanye untuk calon presiden (capres) pejawat tidak mengganggu jalannya Pemerintahan. Menurutnya, aturan cuti yang tengah di atur dalam Peraturan KPU (PKPU) tidak bertentangan dengan ketentuan Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Cuti kampanye (presiden) tentunya harus sesuai UU Pemilu, itu harus dilaksanakan sehingga cuti kampanye yang mengatur presiden atau capres itu sendiri supaya kesinambungan pemerintah tetap berjalan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/4).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu mencontohkan cuti Capres dari pejawat di era Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu kata Agus, SBY mengatur jadwal aktif menjalankan Pemerintahan selama empat hari yakni Senin-kamis, sisanya untuk cuti kampanye.
"Pengalaman kita dulu dari Pak SBY untuk Senin Selasa, Rabu, Kamis, beliau tetap aktif sebagai presiden, dan untuk Jumat Sabtu Minggu beliau cuti," kata Agus.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu menuturkan, selama cuti tersebut segala kegiatan berkaitan Pemerintahan adalah tanggung jawab wakil Presiden. Sehingga berjalan sesuai dengan koridor aturan perundang-undangan tanpa mengganggu jalannya pemerintahan. Ia juga menegaskan cuti untuk Capres dari pejawat, bukan kemudian mencari pengganti presiden selama cuti.
"Kata-katanya tidak seperti itu, bahwa presiden harus melaksanakan cuti iya. Sehingga cuti itu lah yang bisa diatur waktunya. Tadi seperti Pak SBY yang lakukan itu rasanya sudah tepat," katanya.
Sebelumnya KPU tengah menggodok aturan soal cuti kampanye untuk capres dari pejawat. Komisioner KPU Wahyu Setiawan izin cuti untuk kampanye pemilu hanya berupa memberitahukan jadwal kampanye capres pejawat tersebut kepada KPU.
"Jadi mekanismenya nanti menteri Sekretaris Negara memberitahukan kepada KPU tentang jadwal kampanye Presiden (capres pejawat)," ujar Wahyu kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (3/4) malam.
Ia mengatakan pemerintah, DPR dan KPU telah menyepakati aturan cuti untuk kampanye bagi capres pejawat harus memperhatikan keberlangsungan tugas pemerintahan dan kenegaraan. Nantinya, cuti bagi capres pejawat bersifat fleksibel.
Wahyu mencontohkan, jika pada satu hari capres pejawat akan melakukan kampanye selama dua jam saja, maka diperbolehkan. "Setelah itu bisa saja (kembali bertugas) lagi. Kampanye kan tidak harus satu hari full," ujarnya.