Rabu 04 Apr 2018 18:00 WIB

Produk Baja Indonesia Bebas Tuduhan Antidumping di Australia

selama masa penyelidikan berlangsung, nilai ekspor steel rod in coils justru naik.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Andi Nur Aminah
Pertumbuhan Besi Baja 2014
Foto: Republika/Prayogi
Pertumbuhan Besi Baja 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Antidumping Australia (Austalia Anti-Dumping Commission) telah menghentikan penyelidikan antidumping untuk produk baja asal Indonesia jenis steel rod in coils. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan otoritas tersebut menunjukan bahwa kerugian industri domestik Australia bukan berasal dari impor yang dianggap dumping.

Penyelidikan antidumping produk steel rod in coils sendiri telah dimulai pada 7 Juni 2017 lalu. Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan, dalam pembelaan tertulis menyampaikan impor produk steel rod in coils asal Indonesia tidak merugikan, justru menguntungkan industri domestik Australia. Hal ini terlihat dari peningkatan penjualan domestik Australia selama 2013-2016.

Selain pembelaan tertulis dari pemerintah, tiga eksportir asal Indonesia yang tertuduh, yaitu PT Ispat Indo, PT Gunung Raja Paksi (PT GRP) dan PT Master Steel (PT MS), juga ikut menyampaikan data dan informasi yang diminta Otoritas Anti-Dumping Australia. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Otoritas Antidumping Australia akhirnya mengumumkan penghentian penyelidikan antidumping untuk produk steel rod in coils pada 26 Maret 2018 lalu.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan, selama masa penyelidikan berlangsung, nilai ekspor steel rod in coils Indonesia ke Australia justru mengalami peningkatan. Pada Januari 2017, nilai ekspor produk tersebut tercatat hanya 620 ribu dolar AS. Pada periode yang sama di tahun 2018, nilai ekspor steel rod in coils meningkat tajam menjadi 1,4 juta dolar AS. "Ini menunjukkan ada optimisme buyer Australia bahwa produk Indonesia akan bebas antidumping," kata Pradnyawati.

Ia berharap, setelah terbebas dari tuduhan antidumping, nilai ekspor produk baja Indonesia ke Australia dapat terus meningkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor steel rod in coils masih memiliki peluang untuk meningkat. Nilai ekspor untuk produk tersebut ini ke Australia selama tahun 2017 mencapai 15 juta dolar AS, naik 15 persen dari periode 2016 yang tercatat 13 juta dolar AS. Namun, secara tren terjadi penurunan sebesar 13 persen selama kurun waktu 2013-2017.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement