REPUBLIKA.CO.ID, SINGKIL -- Organisasi kemasyarakat (Ormas) mengapresiasi kepolisian Kabupaten Aceh Singkil telah tanggap secepatnya mengamankan tersangka DB. Dia (DB) adalah pelaku penista Agama Islam di media sosial facebook atas nama "Mampar Ampar Berutu".
Hambalisyah Sinaga mewakili Forum Umat Islam kepada wartawan di Polres Aceh Singkil mengatakan, sangat mendukung kinerja kepolisian dan berharap kasus penistaan agama ini dapat terselesaikan hingga kepengadilan. "Selaku tim rekonstruksi perdamaian umat, saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan apa yang telah terjadi tidak berpengaruh apapun terhadap kerukunan umat beragama," katanya, Rabu (4/4).
Hambali juga menyatakan, unggahan tersangka DB di media sosial menista agama, tidak ada kaitan apapun dengan konflik yang pernah terjadi di Kabupaten Aceh Singkil. Sebab, tidakan itu hanya perbuatan perorang (personal)," ujarnya.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Singkil itu berharap, kepada saudara-saudara, khususnya umat Muslim, untuk menahan diri dan agar tidak mudah terpengaruh dengan isu-isu yang belum jelas keberadaannya.
Sementara Ormas Perwakilan Nasrani Ketua Forcidas, Boas Tumangger, dalam pertemuan itu menyesalkan atas tindakan tersangka DB. Sebab apa yang dilakukannya, dikhawatirkan dapat merusak tatanan kerukunan umat beragama di Aceh Singkil yang sudah lama dipupuk bersama.
"Hal ini sepenuhnya kami percayakan kepada penegak hukum. Dan kami memastikan bahwa perbuatan tersangka DB yang menistakan Agama Islam di media sosial facebook murni perbuatan pribadi (personal) dan tidak ada ditunggangi dengan kepentingan kelompok manapun," ujarnya.
Boas pun menginginkan kondisi tetap kondusif. "Kami atas nama umat Nasrani memohon maaf apabila foto yang dibagikan tersangka telah menyinggung umat Muslim. Mari kita serahkan dan percayakan saja kepada pihak yang berwajib," katanya.
Sebelumnya, menurut informasi yang dihimpun wartawan, sang penista agama DB ditangkap Selasa malam pada pukul 21.30 WIB oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil. Ini karena gambar yang di unggah DB di media sosial benar-benar telah menyulut kemarahan umat Muslim di Aceh Singkil. Pelaku melanggar UU ITE pasal 27 dan pasal 45 ayat 2 serta pasal 156 KUHP tentang penistaan Agama.
Sebelumnya unggahan DB di jagat maya menuai kecaman dari pengguna media facebook lainnya karena telah membuat resah warga, di Kabupaten Aceh Singkil sehingga Warga menilai, pemilik akun DB bernama user facebook "Mampar Ampar Berutu", telah melecehkan Agama Islam.