Rabu 04 Apr 2018 18:14 WIB

BI: Aturan QR Code Standar Terbit April

Baru ada berapa perusahaan penyelenggara sistem pembayaran yang menerbitkan QR Code.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andi Nur Aminah
Sugeng - Deputi Gubernur BI
Foto: Republika/ Wihdan
Sugeng - Deputi Gubernur BI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyatakan peraturan mengenai kode repons cepat atau quick response code (QR Code) pada sistem pembayaran bakal terbit April ini. Saat ini, prosesnya dalam tahap finalisasi.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, mengatakan, saat ini tahapannya sampai approve of concept. Tahapan tersebut memang harus dilalui untuk melihat keandalan dan interkoneksinya seperti apa. "Mudah-mudahan April ini BI sudah bisa meluncurkan standar international yang best practice," kata Sugeng kepada wartawan di sela-sela acara seminar Tren Ekonomi Digital di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (4/4).

Sugeng menambahkan, nantinya perusaahaan penyelenggara sistem pembayaran yang telah meluncurkan QR Code harus mengikuti ketentuan standar yang diterbitkan Bank Indonesia. Sugeng menyatakan, para merchant penerbit QR Code sudah menyatakan aware dengan ketentuan BI nantinya. "Mereka minta izin kami kasih dengan syarat nanti di adjust kalau BI sudah meluncurkan QR Code best practice," imbuhnya.

Sugeng menyebutkan, saat ini baru ada berapa perusahaan penyelenggara sistem pembayaran yang menenerbitkan QR Code. Dia menyebut jumlahnya belum sampai sepuluh. Mereka nantinya wajib mengikuti ketentuan QR Code standar dari BI. Melalui standar QR Code, akan terjadi interkonektivitas sistem pembayaran sehingga lebih efisien. Aturan mengenai standar QR Code tersebut menjadi bagian dari implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway.

Di samping mengatur standarisasi QR Code, Bank Indonesia juga tengah memfinalisasi kewajiban bank untuk interkoneksi ke perusahaan pengalih sistem pembayaran (switching) minimal dua switching. Hal tersebut untuk meminimalisasi jika terjadi kendala dengan salah satu switching, sehingga ada cadangan.

Sugeng menyebut, saat ini sudah ada 60 bank yang terkoneksi dengan satu switching dan 49 bank yang terkoneksi dengan dua switching. "Sisanya masih menyelesaikan. Nanti Juni untuk koneksi switching," ujar Sugeng.

Sugeng mengaku pernah membandingkan dengan Thailand mengenai aturan dual switching tersebut. Menurutnya, di Thailand hanya mewajibkan bank terkoneksi dengan satu perusahaan //switching. "Kalau jatuh kan ngeri, kalau ini ada back up nya. Kalau tidak punya back up, ngeri di payment sistem," ucapnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement