REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan bersama Bareskrim Mabes Polri kembali melakukan penyitaan aset senilai Rp 8,2 miliar milik CEO Abu Tours, HM (35 tahun) tersangka penipuan calon jamaah umrah di wilayah Depok, Jawa Barat.
"Penyitaan baru dilakukan tadi sekitar pukul 17.10 WIB di Jalan Bukit Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A Nomor 7 Kelurahan Cinere, Depok," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Rabu (4/4).
Ia mengatakan, penyitaan rumah mewah seharga Rp 7 miliar serta satu unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp 1,2 miliar itu baru bisa dilakukan hari ini setelah penyidik berkoordinasi dengan anggota Polri lainnya. Dicky mengakui, penyelidikan dan penelusuran sejumlah harta benda milik bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours itu juga melibatkan banyak anggota kepolisian di seluruh daerah di Indonesia.
Koordinasi dengan anggota Polri lainnya itu dilakukan untuk memudahkan penyidik dari Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan. "Untuk cabang Abu Tours sendiri yang kita ketahui itu ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik," katanya.
Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi. Direktur Rreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.
Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp 1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.
Atas ketidakmampuan dari Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalag pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.