Kamis 05 Apr 2018 08:02 WIB

Revisi UU Perikanan Harus Bisa Mempermudah Nelayan

Selama ini ada peraturan dari KKP yang membatasi nelayan melaut ke daerah lain.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kapal nelayan menuju pendaratan usai melaut di Pantai Wisata Ulee Lheue, Meuraxa, Banda Aceh.
Foto: Antara
Kapal nelayan menuju pendaratan usai melaut di Pantai Wisata Ulee Lheue, Meuraxa, Banda Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nasyit Umar mengharapkan Revisi Undang-Undang tentang Perikanan yang tengah dibahas dapat mempermudah nelayan. Salah satunya adalah memperbolehkan nelayan melaut di seluruh wilayah perairan Indonesia.

Nasyit mengatakan, selama ini ada peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membatasi nelayan sebuah daerah untuk melaut di daerah lain. Yakni dengan wilayah pengaturan perikanan (WPP). Sehingga peraturan ini menyebabkan nelayan ditangkap di daerah lain.

"Tentu kondisi ini sangat memprihatinkan, karena masih di dalam perairan Indonesia. Saya harap UU Perikanan mempermudah nelayan melaut," harap Politikus Partai Demokrat saat dikonfirmasi, Rabu (4/4).

Selain itu, Nasyit juga berharap revisi Undang-undang Perikanan ini juga meniadakan WPP tersebut. Artinya, kata dia, nelayan bebas melaut di wilayah manapun selagi masih dalam perairan Indonesia. Kemudian revisi Undang-undang Perikanan juga mengatur tentang masalah perizinan bagi nelayan.

Sebab, menurut Nasyit, selama ini nelayan yang ingin melaut harus mendapatkan izin dari dua instansi terlebih dahulu, yakni izin dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Saya berharap perizinan bagi nelayan khususnya dengan kapal 30 GT ke bawah dipersingkat, hanya izin dari satu instansi saja, yakni KKP sebagai salah satu kementerian yang menaungi nelayan," ujar Nasyit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement