REPUBLIKA.CO.ID, ILLINOIS -- Dewan Juri Federal di Illinois, Amerika Serikat (AS) menuntut tiga orang yang diduga telah mengebom Masjid di Minnesota. Ketiga orang tersangka tersebut didakwa atas kepemilikan senjata api. Orang keempat yang tidak terkait dengan kasus pengeboman juga ikut didakwa.
Terdakwa yang diduga telah mengebom Masjid di Minnesota, yakni Michael Hari (47 tahun), Michael McWhorter (29), Joe Morris (22), dan Ellis Mack (18). Mereka ditangkap pada 13 Maret 2017 atas tuduhan memiliki senjata senapan mesin.
Di waktu yang sama Hari, McWorter dan Morris didakwa dengan tuduhan telah meledakkan Pusat Islam Dar Al Farooq di Kota Bloomington, Minnesota pada Agustus tahun lalu. Ledakan tersebut menyebabkan kerusakan dan kebakaran, tetapi tidak ada korban jiwa.
Ancam Ledakkan Masjid, Polisi Tangkap Pria Oklahoma
The Washington Post pada Kamis (5/4) melaporkan, Juru Bicara AS Sharon Paul mengataka, waktu tersangka dihadirkan untuk didakwa belum bisa ditentukan. Waktunya belum bisa diketahui karena keempat orang terdakwa bisa saja meminta pengacara untuk berkomentar atas nama mereka.
Sebelumnya, tiga orang terdakwa penyerangan dan pengeboman masjid ditangkap pada 13 Maret 2018. Mereka diduga mengebom Pusat Islam Dar al-Farooq saat umat Islam tengah melaksanakan shalat subuh. Polisi Bloomington mengatakan, saat itu bom hanya merusak kantor imam. Sedangkan jamaah yang tengah shalat segera memadamkan api sebelum petugas pemadam kebakaran tiba.
"Seorang saksi melihat ada sesuatu yang dilemparkan ke jendela kantor imam dari sebuah van atau truk sebelum muncul ledakan," kata Direktur Masyarakat Muslim Amerika di Minnesotam, Asad Zaman, dilansir dari Anadolu Agency, Rabu (14/3).