Kamis 05 Apr 2018 11:01 WIB

Restorative Justice untuk Sukmawati, Ini Penjelasan Polisi

Sukmawati telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Sukmawati Soekarnoputri berjalan usai konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu (4/4). Dalam konferensi pers tersebut Sukmawati Soekarnoputri menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam terkait puisinya yang kontroversial.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sukmawati Soekarnoputri berjalan usai konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu (4/4). Dalam konferensi pers tersebut Sukmawati Soekarnoputri menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam terkait puisinya yang kontroversial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya berencana melakukan pendekatan restorative justice terkait kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh dua pelapor sekaligus atas dugaan adanya penistaan terhadap agama Islam.

"Mengingat masyarakat Indonesia ini adalah masyarakat yang bermusyawarah, berdialog, kita juga pihak kepolisian mengutamakan restorative justice. Artinya, penyelesaian di luar pengadilan," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/4).

Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya. Menurut Argo, itu bisa dilakukan jika nantinya ada pencabutan laporan.

"Itu bisa, kalau memang nanti mau dilakukan, kita bisa melakukan itu. Seandainya nanti ada pencabutan (laporan), ada musyawarah, nanti kita akan terlibat di situ," kata dia.

Namun, apabila memang tidak memungkinkan untuk dilakukan, kepolisian akan tetap menindaklanjuti laporan tersebut. Argo menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan terhadap anak dari proklamator RI itu.

"Kalau tidak bisa dilakukan restorative justice, dan kalau memang itu suatu pidana, nanti kita lakukan pemeriksaan. Tapi kita cek dulu. Kita gelarkan apakah nanti setelah melakukan pemeriksaan, apakah ada unsur pidana atau tidak di situ," kata Argo menjelaskan.

Sebelumnya, salah seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan laporan bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum atas dugaan Penistaan Agama. Kemudian, salah seorang politisi Partai Hanura bernama Amron Asyhari juga melaporkan Sukmawati Soekaranoputri dengan laporan bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan tuduhan pasal yang sama, yakni Pasal 156 A KUHP.

Dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati disebut-sebut ada dalam puisinya berjudul "Ibu Indonesia", yang dibacakan dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya Indonesia Fashion Week 2018. Dari bait puisi yang dibacakan, putri proklamator RI itu menyinggung-nyinggung syariat Islam, seperti azan dan cadar.

Sukmawati telah menyampaikan permintaan maafnya kepada umat Islam dalam konferensi pers kemarin, Rabu (4/4). Dalam pernyataannya, Sukmawati mengatakan bahwa ia tidak bermaksud mencela dan menghina umat Islam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement