REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan bahwa para mantan koruptor banyak yang mengulang tindak pidana serupa. Karena itu, KPU menegaskan tetap akan memperjuangkan aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
"Mantan koruptor tentunya bermasalah dan banyak koruptor yang mengulang tindak pidana (serupa)," ujar Ilham kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Karena itu, sebagai penyelengara pemilu, KPU memandang aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg perlu diterapkan. Menurut Ilham, KPU ingin para kontestan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah orang-orang yang bersih.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa ingin ada kontestan pemilu yang bersih, baik, dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan begitu, masyarakat bisa memilih orang yang relatif bersih dan baik," kata Ilham menegaskan.
Pada Kamis, KPU melakukan uji publik terhadap rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya, rancangan PKPU ini akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat pada Senin (9/4).
Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap membuat aturan tentang larangan caleg dari mantan narapidana korupsi. KPU optimistis usulan aturan tersebut akan diterima oleh DPR dan pemerintah.
Menurut Wahyu, pencantuman norma larangan caleg dari mantan narapidana korupsi dilakukan lewat rapat pleno KPU. Karena itu, pihaknya akan jalan terus dengan rencana larangan itu.
"Iya (KPU akan independen). Jadi, yang perlu dipahami adalah pencantuman norma itu melalui rapat pleno, sementara rapat pleno sendiri merupakan pengambilan keputusan tertinggi internal KPU. Artinya, kami dengan sadar memasukkan norma (larangan) itu," ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
KPU, lanjutnya, tetap berpandangan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa dengan dampak kerusakan yang luar biasa. Usulan larangan yang saat ini terdapat dalam pasal 8 huruf J rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota ini bertujuan memberikan terobosan hukum terhadap potensi korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.
Wahyu mengingatkan bahwa selama ini banyak pihak mengemukakan soal keharusan sanksi yang menimbulkan efek jera bagi korupsi. Karena itu, usulan KPU merupakan salah satu bentuk pemberian efek jera bagi koruptor.
Dirinya pun tetap optimistis jika usulan KPU akan diterima oleh DPR, pemerintah, dan parpol peserta pemilu. "Sebab, kami lihat kader-kader parpol yang kena kasus korupsi pada akhirnya dipecat dari parpol. Artinya bahwa semangat KPU dan parpol peserta pemilu itu sama sehingga mengapa kesamaan ini tidak dimanfaatkan? Kami pun meminta politicall will dari DPR, pemerintah, parpol, dan pihak-pihak lain untuk merespons usulan KPU ini," kata Wahyu menambahkan.