Kamis 05 Apr 2018 12:28 WIB

KPU Jelaskan Dasar Hukum Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Larangan itu adalah bentuk perluasan tafsir dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pihaknya menjadikan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 sebagai acuan untuk menyusun larangan bagi mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg). Undang-undang tersebut mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Soal wacana KPU tentang larangan caleg dari mantan narapidana korupsi, kami mengacu kepada UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, di situ jelas sekali bahwa diatur pada pasal lima," ujar Ilham dalam paparan uji publik rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Dalam pasal tersebut diatur sejumlah kewajiban bagi para penyelenggara negara. Ilham melanjutkan, pihaknya merujuk kepada poin keempat pada pasal 5, yang berbunyi, 'Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,kolusi dan nepotisme'.

Sebelumnya, Ilham mengatakan para mantan koruptor banyak yang mengulang tindak pidana serupa. Karena itu, KPU menegaskan tetap akan memperjuangkan aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

"Mantan koruptor tentunya bermasalah dan banyak koruptor yang mengulang tindak pidana (serupa)," ujar Ilham.

Karenanya, sebagai penyelengara pemilu, KPU memandang aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg perlu diterapkan. Menurut Ilham, KPU ingin para kontestan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah orang-orang yang bersih.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa ingin ada kontestan pemilu yang bersih, baik dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan begitu, masyarakat bisa memilih orang yang relatif bersih dan baik," tegas Ilham.

Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan aturan larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana korupsi merupakan bentuk perluasan tafsir dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, yang dimaksud memperluas tafsir adalah memperluas tafsiran pasal 240 ayat 1 huruf (G) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, yang berbunyi :

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Kami mengusulkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg itu tercantum pada pasal 8 huruf (J) PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Aturan itu berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi syarat, antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi'," jelas Wahyu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement