Kamis 05 Apr 2018 14:15 WIB

Mahkamah Agung Minta Lula da Silva Jalani Hukuman Penjara

Lula menghadapi ancaman 12 tahun penjara dengan dakwaan menerima suap.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nidia Zuraya
Mantan Presiden Brasil, Lula Da Silva
Foto: Telegraph
Mantan Presiden Brasil, Lula Da Silva

REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA -- Mahkamah Agung Brasil telah memutuskan, mantan presiden Luiz Incio Lula da Silva harus menjalani hukuman penjara saat mengajukan banding atas kasus korupsi yang dituduhkan terhadapnya. Lula menghadapi ancaman 12 tahun penjara dengan dakwaan menerima suap, tetapi ia telah meminta untuk tetap bebas selama proses banding dilakukan.

Lula mengklaim tuduhan itu bermotif politik dan dirancang untuk mencegah dia mencalonkan diri dalam pemilihan presiden pada Oktober mendatang. Jajak pendapat menunjukkan dia bisa menjadi kandidat utama yang terpilih dalam pemilihan.

Wartawan BBC Katy Watson melaporkan, Lula mengawasi keputusan Mahkamah Agung di Metalworker's Union bersama para pendukungnya. Mantan presiden berusia 72 tahun itu kemungkinan akan tetap bebas untuk waktu yang singkat, sampai dokumen penangkapannya selesai.

Partai Buruh yang mengusungnya mengatakan putusan itu adalah hari yang tragis bagi demokrasi di Brasil. Lula menjabat sebagai presiden dari 2003 sampai 2011. Meskipun memimpin dalam jajak pendapat saat ini, ia tetap menjadi figur yang telah memecah belah Brasil.

Sebanyak 20 ribu orang memprotes di So Paulo pada Selasa (3/4) untuk menyerukan pemenjaraannya segera. Sementara pendukungnya juga bersatu dalam jumlah besar dengan melakukan demonstrasi tandingan.

Sampai saat ini, para terdakwa di Brasil diizinkan untuk tetap bebas sampai permohonan terakhir mereka habis. Namun, Mahkamah Agung sedang mempertimbangkan putusan pengadilan yang lebih rendah pada 2016, untuk menjebloskan terdakwa ke penjara setelah banding pertama gagal.

Lula gagal dalam banding pertamanya pada Januari, ketika pengadilan banding tidak hanya menguatkan tuduhannya, tetapi juga meningkatkan hukumannya dari sembilan tahun menjadi 12 tahun.

Lula didakwa korupsi dalam sebuah investigasi anti-korupsi yang dikenal sebagai Car Wash Operation, yang telah melibatkan politikus kawakan. Lula diduga telah menerima suap senilai sekitar 1,1 juta dolar AS dalam bentuk apartemen tepi pantai.

Lula memerintah Brasil selama delapan tahun sejak Januari 2003. Sebagai mantan pekerja pabrik logam dan aktivis serikat buruh, dia adalah pemimpin sayap kiri pertama yang berhasil mencapai kepresidenan di Brasil selama hampir setengah abad.

Selama masa kepresidenannya, Brasil mengalami periode pertumbuhan ekonomi terpanjang dalam tiga dekade yang memungkinkan pemerintahannya menghabiskan banyak dana untuk program-program sosial. Puluhan juta orang terangkat dari kemiskinan berkat inisiatif yang diambil oleh pemerintahnya dan dia lengser setelah menjabat selama dua periode berturut-turut.

Setelah Lula lengser pada 2014, jaksa di Brasil mulai menyelidiki tuduhan bahwa perusahaan konstruksi terbesar di Brasil telah menagih perusahaan minyak negara Petrobras untuk membangun kontrak. Penyelidikan Car Wash Operation menemukan jaringan besar korupsi yang melibatkan politisi tingkat atas yang menerima suap.

Lula diselidiki sehubungan dengan sebuah apartemen tepi pantai yang diduga telah direnovasi oleh perusahaan teknik OAS. Lula mengatakan hukuman penjara adalah kelanjutan dari perjuangannya melawan pemerintahan militer Brasil, yang berakhir pada 1985.

"Saya tidak menerima kediktatoran militer dan saya tidak akan menerima kediktatoran jaksa ini," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement