Kamis 05 Apr 2018 15:22 WIB

Polrestro Bekasi Tangkap 2 Tersangka Pengedar Miras Oplosan

Keduanya diduga menjadi pemicu tewasnya tujuh warga di wilayah hukum setempat.

Ilustrasi miras oplosan.
Foto: Antara
Ilustrasi miras oplosan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap dua tersangka pengedar dan peracik minuman keras oplosan. Keduanya diduga menjadi pemicu tewasnya tujuh warga di wilayah hukum setempat.

"Tersangka masing-masing bernama Ugi yang menjual miras oplosan di Kampung Jagal Jalan Cipendawa, Kecamatan Jatiasih dan pengoplos bernama Nischa Romadoni di Kampung Pondokbenda, Jalan Setia Kawan, Jatiasih," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Indarto di Bekasi, Kamis (5/4).

Menurut dia, Satreskrim Polrestro Bekasi Kota juga menyita barang bukti dari tangan Ugi berupa 20 dus Anggur Merah, 10 dus Anggur Putih, 10 dus Kolesom dan 23 kemasang Intisari. Dari tangan tersangka Nischa Romadoni disita 12 botol bir, 20 dus minuman perasa bir, 128 plastik oplosan, mixer, intisari dan satu karung jamu beragam merk.

"Tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan minuman keras oplosan yang menyebabkan korban meninggal di tiga lokasi, yakni Kecamatan Pondokgede dengan jumlah korban jiwa sebanyak tiga orang dan di Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak empat orang pada periode Minggu (1/4) hingga Kamis (5/4)," katanya.

Para tersangka saat ini sudah mendekam di penjara Mapolrestro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Indarto mengatakan, keterangan tersangka akan dijadikan pembanding dari hasil otopsi jasad korban. 

Hal itu agar bisa dibuktikan apakah produk buatan atau yang diedarkan tersangka menjadi pemicu tewasnya korban. "Makanya saya katakan tadi, kalau ini masih dugaan sifatnya apakah mereka tewas akibat miras oplosan atau ada pemicu lain," katanya.

Indarto mengatakan, satu orang rekan tersangka Nischa Romadoni bernama Ali Marhatis yang berperan sebagai peracik masih berstatus buron. Para tersangka saat in dijerat dengan Pasal 204 KUHP Jo Pasal 359 KUHP tentang memberi makanan atau minuman membahayakan nyawa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Ugi mengaku telah berprofesi sebagai penjual miras oplosan sejak November 2017 dengan membeli dari tersangka Nischa. "Satu kemasan plastik saya jual kepada konsumen Rp 15.000. Modalnya Rp 10.000 per plastik, Rp 5.000 jadi keuntungan saya. Sehari bisa jual 60 bungkus," katanya.

Miras yang diproduksi dengan bahan baku campuran wiskey, alkohol, zat pewarna, caramel dan sirup itu dijual tersangka kepada konsumen dengan usia remaja mulai dari 17-23 tahun. "Awalnya saya tukang parkir, tapi karena bosan, saya pindah jualan miras oplosan ini," katanya.

Ugi mengatakan, kasus tewasnya konsumen tersebut baru kali ini dialaminya. Karena itu, dia tetap berpendapat bahwa pemicu tewasnya korban bukan berasal dari minumannya. 

"Bisa saja saat mereka berpesta miras, masih terasa kurang 'nendang' minumannya. Kadang ada saja anak tongkrongan yang punya inisiatif sendiri mencampur lotion antinyamuk atau bahan lain," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement