Kamis 05 Apr 2018 16:48 WIB

Kejakgung: Penetapan Tersangka Karen Sudah Sesuai Prosedur

Kejaksaan menetapkan Karen dan tiga petinggi Pertamina lainnya sebagai tersangka.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menegaskan penetapan mantan direktur utama PT Pertamina (persero) Karen Galaila Agustiawan (KGA) dan tiga mantan petinggi Pertamina lainnya sebagai tersangka sudah sesuai prosedur yang ada. Keempatnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp 568 miliar. 

Menurut Adi, terdapat dua alat bukti yang membuat kejaksaan menetapkan Karen dan yang lain jadi tersangka. Dia menjelaskan kejaksaan lebih dahulu melakukan penetapan tersangka mantan manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), BK. 

"Selain kami mencari peristiwa pidana atau diduga pidana, kami juga didapat saat itu dua alat bukti permulaan yang berkaitan itu. Kami tergambar siapa yang bisa dipertanggung jawabkan. Salah satunya mantan direktur utama Pertamina itu," kata dia, Kamis (5/4)

Kendati demikian, ia mengaku belum bisa membeberkan apa peran Karen dalam kasus ini. Dia berasalan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. 

Kejaksaan fokus menyidik agar kasus segera masuk tahap penuntutan. Kejaksaan pun menyatakan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Karen. 

Namun terkait kapan waktunya, ia pun belum bisa memastikan. Begitu pula apa yang akan digali dari Karen dalam pemeriksaan tersebut.

"Ini proses penyidikan enggak bisa terbuka. Intinya (pemeriksaan Karen) dalam rangka cari alat bukti. Dalam penyidikan sebetulanya sudah alat bukti permulaan," ujar dia.

Adi menambahkan, tersangka lain bisa saja muncul dalam proses kasus ini. Karena itu, kejaksaan terus melakukan penyidikan. ”Dalam perjalanan, ini dari fakta hukum sekiranya nanti kita bisa temukan pihak lain tentu akan kita tindak lanjuti," ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement