Kamis 05 Apr 2018 16:57 WIB

ICW Sarankan Revisi Larangan Caleg Mantan Koruptor

Sebaiknya larangan itu masuk dalam syarat pengajuan bakal caleg oleh partai politik.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Pemilu (ilustrasi).
Pemilu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan revisi aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). ICW mengusulkan sebaiknya larangan itu masuk dalam syarat pengajuan bakal caleg oleh partai politik (parpol). 

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mengatakan dengan pengaturan tersebut, tanggungjawab atas penyaringan bakal caleg menjadi tanggung jawab parpol. "Kami tentu mendukung wacana ini, tetapi sebaiknya geser saja (pasalnya) supaya tidak menjadi polemik," kata Donal pada saat paparan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Donal menjelaskan, pergeseran itu merujuk kepada aturan yang ada dalam pasal 8 ayat 1 huruf (i) rancangan PKPU tersebut. Aturan itu berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.'

Melihat aturan tersebut, Donal berpandangan, aturan ini langsung tertuju kepada personal atau pribadi masing-masing individu (bakal caleg). Agar tidak menghambat individu secara langsung, ICW menyarankan aturan tersebut digeser ke pasal sebelumnya, yakni pasal 7 rancangan PKPUPencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 7 berisi aturan syarat pengajuan bakal caleg oleh parpol atau gabungan parpol. Dengan pergeseran ini, dia mengatakan, tanggung jawab seleksi bagi para bakal caleg ada di parpol.

“Jadi kita shifting dari yang awalnya dianggap menghambat orang-orang tertentu yang memiliki persoalan hukum, kemudian (ketentuan) ini diserahkan kepada parpol. Nanti output-nya sama, " kata Donal.

Rencana melarang mantan koruptor maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menjadi kontroversi, di antaranya karena korupsi tidak dianggap kejahatan luar biasa. Selain itu, pelarangan tersebut berarti pencabutan hak politik yang menjadi kewenangan pengadilan. Biasanya, pencabutan hak politik menjadi hukuman tambahan dalam putusan perkara korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement