REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pernah mengeluarkan fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun lalu. Namun, untuk kasus dugaan penistaan yang dihadapi Sukmawati Soekarnoputri kali ini, MUI tidak akan mengeluarkan fatwa.
Ketua Umum MUI, Prof KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa untuk kasus puisi kontroversial Sukmawati tersebut MUI tidak kan mengeluarkan fatwa. Karena, menurut dia, Sukmawati langsung meminta maaf kepada umat Islam dan mengakui kesalahannya.
"Tidak ada (fatwa), karena orangnya sudah minta maaf, sudah ada niat begitu. Nah jadi saya kira tidak perlu itu. Tapi kalau orangnya ngeyel, ngengkel, baru kita keluarkan (fatwa)," ujar Kiai Ma'ruf usai menerima kunjungan Sukmawati di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Rais Aam PBNU ini mengatakan bahwa Sukmawati sudah meminta maaf kepada umat Islam, bahkan sambil menitikkan air mata. Tidak hanya itu, Sukmawati juga mendatangi MUI secara langsung untuk meminta maaf kepada umat. Karena itu, menurut Kiai Ma'ruf, sebaiknya umat memaafkan Sukmawati.
"Wong orangnya sudah hadir kok, kalau gitu ya sudahlah. kalau orangnya nantang baru MUI keluarkan fatwa," kata Kiai Ma'ruf.
Puisi Sukmawati Soekarnoputri yang berjudul Ibu Indonesia menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat Indonesia karena diduga mengandung unsur SARA. Sebagian umat Islam pun sudah melaporkan kasus puisi Sukmawati itu kepada pihak kepolisian atas dugaan penistaan agama.
Namun, Kiai Ma'ruf berharap proses hukum terhadap Sukmawati itu tidak dilanjutkan. Karena, menurut dia, Sukmawati tidak mempunyai niat sedikit pun untuk menghina Islam.
"Sebaiknya tidak perlu diteruskan daripada kita buang energi dan menimbulkan kegaduhan. Kalau bisa saya mengimbau seperti itu," kata Kiai Ma'ruf.