REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menilai, pesawat kepresidenan masih tahap wajar digunakan Joko Widodo (Jokowi) saat cuti kampanye Pemilihan Presiden 2019. Hal Itu karena pesawat kepresidenan masih melekat dengan presiden karena menyangkut pengamanan presiden.
Karena itu dalam aturan Peraturan Pemerintah yang tengah digodok maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), nantinya harus diatur detail batasan-batasan penggunaan fasilitas pengamanan yang melekat dengan presiden.
"Ya kalau itu sebenannya wajar saja, ini menyangkut pengamanan sepanjang batasan-batasan tertentu yang detailnya memang harus diatur, yang penting dalam kondisi cuti pun beliau masih kepala negara, kepala pemerintahan, hanya waktunya itu saja. Kecuali begini, pesawat kepresidenan digunakan untuk kader PDIP untuk kampanye, itu engga boleh. Tapi kalau digunakan Jokowi ya tidak apa-apa," kata Arif di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4).
Ia menambahkan, berbeda halnya jika fasilitas negara di luar pengamanan presiden, maka tidak diperkenankan selama cuti kampanye. Lagipula, ia mengatakan cuti kampanye untuk calon presiden dari pejawat berbeda seperti cuti dalam kampanye Pilkada. Menurutnya, presiden yang kembali maju sebagai capres tidak cuti dalam periode panjang dan hanya cuti saat kampanye yang bersifat umum.
"Cutinya diatur cuti yang tidak panjang, hanya saat kampanye saja, yang penting tidak menggunakan fasilitas Negara," ujarnya.