REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra, mengaku masih menunggu pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi itu menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Ahok.
"Kami masih menunggu MA untuk menjelaskan kenapa mereka menolak upaya hukum kami," kata Fifi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/4).
Fifi berharap upaya hukum yang ditolak MA tersebut tidak disebabkan unsur kepentingan politik. "Setelah kami tahu alasan penolakan itu, baru bisa kami lakukan upaya hukum lainnya," ujar Fifi.
Pada Senin (26/3), MA mengeluarkan putusan yang menyatakan menolak upaya hukum PK yang diajukan oleh Ahok. Majelis hakim yang menangani PK Ahok diketuai Artidjo Alkostar, dengan beranggotakan Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Ahok mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada 2 Februari 2018 kepada MA. Pengajuan melalui Ketua Pengadilan Negeri memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan Ahok juga sudah menjalani sebagian pidananya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama. Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, tetapi kemudian mencabut permohohan bandingnya.
Ahok terjerat perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran--surah al-Maidah ayat 51--untuk membohongi, beredar. Hal itu memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.
Baca Juga: Ahok tidak akan Dipindah dari Mako Brimob, Ini Alasannya